- Wawan-tvOne
Pengasuh Ponpes di Lumajang Sempat Datangi Orang Tua Santriwati, Minta Maaf Karena Sudah Nikah Siri Tanpa Izin, Permintaan Ditolak Mentah-mentah
Jakarta, tvOnenews.com - Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ternyata sempat mendatangi orang tua santriwati.
Dia mendatangi orang tua santriwati itu untuk meminta maaf karena sudah nikah siri tanpa seizin dan restu orang tua santriwati tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Mat Rokim selaku orang tua santriwati.
Akan tetapi, dia menolak permintaan maaf itu dengan tegas dan memilih untuk melaporkannya kepada polisi.
Betapa terkejutnya Mat Rokim saat mengetahui ternyata putrinya yang masih dibawah umur sudah menikah siri dengan pengasuh ponpes.
Mat Rokim sama sekali tidak mengendus kabar nikah siri santriwati dan pengasuh ponpes itu sama sekali.
Santriwati dan pengasuh ponpes di Lumajang sudah nikah siri sejak Agustus 2023 tanpa diketahui orang tua. Dok: Wawan-tvOne
Namun, akhirnya dia mengetahui perihal nikah siri anaknya dengan pengasuh ponpes di Lumajang.
Hal ini bermula dari beredarnya kabar santriwati itu hamil di lingkungan tempat tinggalnya.
"Anak saya itu dikabarkan hamil di kampung. Setelah itu saya didatangi saudara saya untuk menelusuri apa benar kabar itu," ujar Mat Rokim dikutip pada Sabtu (29/6/2024).
Dia pun langsung mengutus saudaranya untuk mencari tahu kebenaran perihal putrinya yang dikabarkan hamil oleh warga kampung.
Akhirnya utusan Mat Rokim pun mendapatkan kabar jika santriwati anak Mat Rokim sudah nikah siri dengan pengurus ponpesnya.
"Ternyata anak saya itu sudah dinikahi siri. Orang tua mana yang tidak akan sakit, hancur hati saya," kata dia.
Mat Rokim mengaku tidak sanggup menahan omongan orang soal anaknya yang hamil padahal masih di bawah umur.
Pada akhirnya penyidik Satreskrim Polres Lumajang menetapkan oknum pengasuh ponpes bernama Muhammad Erik di Lumajang itu sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim kepada tvOnenews.com melalui sambungan telepon, Jumat (28/6/2024).
"Sudah ditetapkan tersangka kemarin," ungkap Rohim.
Meski begitu, polisi belum melakukan penahanan terhadap Erik. Rohim menyebut pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Erik.
"Belum (ditangkap). Nanti kita panggil yang bersangkutan," pungkasnya. (wso/iwh/nsi)