Ilustrasi praktik judi online.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Ancaman Judi Online, Janji Kapolri Berantas Hingga Puncaknya

Sabtu, 29 Juni 2024 - 10:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali angkat bicara terkait pemberantasan praktik judi online yang telah menjamur hingga menyasar setiap kalangan masyarakat.

Listyo mengaku pihaknya tengah berkoordinasi antar lembaga yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.

Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai upaya pemerintah melakukan pemberantasan judi online.

"Terkait dengan masalah judul online, saya sudah perintahkan dan ini juga sudah menjadi perintah Bapak Presiden untuk diusut tuntas," kata Listyo kepada awak media, Jakarta, Sabtu (29/6/2024).

"Jadi saya kira seluruh anggota yang tergabung dalam Satgas, apakah dari Kominfo, apakah dari BSSN, maupun dari Polri sendiri tentunya saat ini bekerja sama dengan kawan-kawan di PPATK dan OJK menelusuri semuanya," sambungnya.

Listyo menjelaskan Satgas Pemberantasan Judi Online akan secara menyeluruh memberantas praktik judi online yang tengah Menjamur tersebut.

Menurutnya khusus pada instansi Polri, pihaknya bakal memburu setiap individu yang terindikasi menjadi bandar judi online.

"Tentunya kita akan terus melakukan penelusuran sampai dengan titik puncak. Nanti dilihat saja ke depan," katanya.

Diketahui, Pemerintah Indonesia dengan tegas menyatakan perang dengan praktik judi online yang menyasar setiap kalangan masyarakat.

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. 

Satgas tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Hadi Tjahjanto.

"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," ungkap Jokowi dikutip pada Sabtu (15/6/2024). (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:59
05:24
02:29
01:42
01:43
08:03
Viral