- Antara
Jemaah Haji Asal Sumatera Utara Meninggal Dunia di Tanah Suci Bertambah 1 Orang, PPIH : Total 16 Orang
Zulfan yang juga menjabat Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumatera Utara menjelaskan 16 haji yang wafat tersebut berasal dari sembilan kabupaten/kota di Sumatera Utara, yanki dari Deli Serdang tiga orang, Padang Lawas satu orang, Tapanuli Selatan satu orang, Binjai satu orang, Asahan tiga orang, Padang Sidempuan dua orang, Medan tiga orang, Langkat satu orang, dan Padang Lawas Utara satu orang.
"Kementerian Agama memastikan setiap haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci mendapat asuransi," tegas dia.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa ada dua jenis asuransi yang disediakan, yakni asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.
Bagi jemaah Indonesia yang wafat di Tanah Suci akan diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
"Jamaah yang wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sedangkan karena kecelakaan mengalami cacat tetap akan diberikan santunan antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per embarkasi," tutur Zulfan. (ant/raa)