Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.
Sumber :
  • ANTARA

Dianggap Tak Langgar Peraturan, Medsos X Tidak akan Diblokir

Kamis, 27 Juni 2024 - 12:50 WIB

Kemenkominfo mendapati mereka menghapus konten-konten yang dinilai melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

"X dia sudah memenuhi yang kita minta dan mereka sudah menjelaskan kepada kami, itu permintaan terhadap itu, dan itu bukan, boleh menyebarkan itu, dan memang ada tidak paham di situ. Dia menjelaskan itu ke kami," katanya merujuk pada konten terkait pornografi di X.

"Dan langsung kita tes kan, kita temukan itu dan di-take down semua, ada take down-nya," sambungnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak akan memblokir atau mengenakan denda pada platform X selama mereka mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Diblokir kalau tidak mengindahkan. Kalau mengindahkan gimana? Masa kalau sudah dibenerin masa harus tetap didenda?" kata dia.

Semuel juga menekankan pentingnya semua pihak membaca dan memahami klausul kebijakan X yang berkenaan dengan konten pornografi.

"Baca dong klausulnya. Itu tidak boleh ditampilkan, tidak bisa dilihat dengan jelas, ada labelnya. Nah ada di situ. Makanya baca," kata dia. (ant/iwh)

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral