Praktisi Hukum, Deolipa Yumara.
Sumber :
  • Istimewa

Soroti Pemeriksaan Ayah Pegi Setiawan Terkait Kepemilikan Identitas Ganda, Deolipa Yumara Tuding Polda Jawa Barat Semakin Mengada-ngada pada Kasus Vina Cirebon

Selasa, 25 Juni 2024 - 23:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi hukum, Deolipa Yumara menyoroti perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat yang diduga melibatkan Pegi Setiawan.

Dalam perkembangan tersebut, Deolipa menyinggung soal pemeriksaan ayah Pegi terkait tudingan identitas palsu alias KTP ganda. 

Adapun pemeriksaan itu dilakukan oleh tim penyidik dari Polda Jawa Barat dalam beberapa waktu terakhir.

"Tentunya ini dalam konteks si Pegi sebagai tersangka. Kita nggak tahu tujuannya apa pihak kepolisian Polda Jawa Barat kemudian memproses orang tuanya Pegi dalam konteks diambil keterangan sebagai saksi ya," kata Deolipa kepada awak media, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Deolipa menuturkan jika tujuannya dalam konteks adalah orang tua Pegi ini melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, maka jawabannya adalah tidak bisa dijerat pidana. 

Bahkan ia mengaku tudingan yang disampaikan terkait ayah Pegi Setiawan diduga melakukan obstruction of justice disebut-sebut mengada-ngada.

"Tapi kalau dalam kontes kemudian mencari identitas palsu murni itu juga rasa-rasanya itu mengada-ada. Nah jadi kita sampai sekarang belum tahu apa tujuannya orang tuanya Pegi ini dipanggil oleh kepolisian," tutur Deolipa.

Deolipa menerangkan jika yang ditanya penyidik mengenai identitas ganda ayah Pegi untuk menguatkan cerita tentang si tersangka mungkin saja dilakukan.

Namun, identitas ganda yang dimiliki ayah Pegi Setiawan tak menjadi bukti perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Tapi kalau lebih jauh menyatakan bahwasanya orang tua Pegi ini kemudian bisa dijerat sebagai pelaku obstruction of justice jawabannya adalah tidak bisa," jelasnya.  

Hal tersebut, kata Deolipa, sebagaimana diatur dalam KUHP tentang obstruction of justice. Intinya ada pengecualian jika pelaku dengan tersangka itu sedarah. 

"Misalnya ayah dengan anak itu itu enggak bisa dikenakan obstruction of justice perintangan penyidikan. Ini ada di Pasal 221 Ayat 2 KUHP," ungkap Deolipa.

Adapun pasal tersebut, jelas Deolipa, menyatakan tidak berlaku cerita tentang obstruction of justice kalau hubungan dari ini adalah sedarah.

"Sedarah ini artinya bapak dengan anak, ibu dengan anak, suami istri itu dianggap tidak berlaku. Jadi ada pasalnya, Pasal 221 Ayat 2," tutur dia.  

Lebih jauh Deolipa juga membahas soal sidang pra peradilan Pegi terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dalam agenda yang berlangsung pada Senin, 24 Juni 2024, Polda Jawa Barat tidak hadir.

Menurut Deolipa, itu biasa dan terkadang tergugat memang tidak hadir dalam sidang pra peradilan babak pertama. 

"Cuman ini kan posisinya adalah gugatan pra peradilan di mana nih gugatan dengan acara cepat, paling cuma 7 hari ini, sampai pada putusan," katanya.

Deolipa menilai, Polda Jawa Barat sengaja tidak hadir karena hati-hati. Mereka tengah berusaha menyiapkan bukti-bukti atau saksi-saksi penguatan materi yang digunakan untuk melawan gugatan dari si penggugat, dalam hal ini Pegi. 

"Nah satu minggu ini penting buat mereka (Polda Jabar). Kalau itu mereka enggak hadir lagi bahaya buat si Polda Jabar." 

Sebab, lanjut Deolipa, jika mereka tidak hadir ini sidang tidak jalan terus selama tujuh hari. 

"Makanya kemungkinan mereka akan hadir di sidang berikutnya, di tanggal 1 Juli." 

Sebagaimana diketahui, Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, tewas ditangan gerombolan geng motor pada 2016 lalu. 

Ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian di antaranya bahkan telah menjalani masa hukuman. 

Belakangan kasus itu kembali jadi sorotan setelah filmnya viral hingga menyeret nama Pegi sebagai terduga dalang pembunuhan. Namun demikian, hingga kini perkara tersebut masih terus bergulir. 

Banyak pihak yang menduga, Pegi hanyalah korban salah tangkap dan tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan itu. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral