Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono saat berdialog dengan warga di Kota Jambi, Provinsi Jambi, Selasa (25/6)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Dean Pahrevi

Sudah 9 Provinsi di Indonesia Terapkan Layanan Sertipikat Tanah Elektronik, Menteri AHY: Kalau Ada Masalah Segera Dilaporkan

Selasa, 25 Juni 2024 - 22:43 WIB

Jambi, tvOnenews.com - Sebanyak sembilan provinsi di Indonesia sudah mengimplementasikan layanan sertipikat tanah elektronik oleh tiap Kantor Pertanahan wilayah setempat.

Sembilan provinsi itu, yakni Bali, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, dan Jambi.

Adapun Jambi menjadi provinsi kesembilan yang seluruh wilayah kota/kabupaten-nya sudah mengimplementasikan layanan sertipikat tanah elektronik.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, adanya layanan sertipikat tanah elektronik mempersempit ruang bagi mafia tanah.

"Dengan Sertipikat Tanah Eletronik ini semuanya akan terhimpun dalam database, sehingga mempersempit ruang bagi para pelaku kejahatan pertanahan untuk melakukan aksi-aksinya, yang penting kita jaga baik-baik dan kita perkuat sistem pengamanannya," kata AHY di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (25/6).

AHY menambahkan bahwa implementasi layanan sertipikat tanah elektronik merupakan bentuk komitmen menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Semangat transformasi digital ini harus terus digalakkan dan menjadi bagian dari komitmen kita untuk melaksanakan arahan dari bapak presiden untuk memasifkan penerapan sertipikat elektronik," ujar AHY.

Dalam kunjungan ke Jambi hari ini, AHY juga menyempatkan untuk menyerahkan langsung sertipikat tanah kepada warga.

AHY juga tampak berdialog dengan warga sambil minum kopi dan makan ubi.

"Saya mengimbau bagi yang belum punya sertifikat tanah, segera diurus dengan baik, datanglah ke kantor BPN kami. InsyaAllah akan dilayani dengan baik, dan kalau ada masalah segera dilaporkan," ujar AHY. (dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
00:55
02:20
08:04
01:27
01:32
Viral