- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Datangi Menko Polhukam, Pengacara Pegi Setiawan Minta Hadi Tjahjanto Tegur Polda Jabar
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa (25/6/2024).
Pengacara Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi menjelaskan maksud kedatangan pihaknya ke Kemenko Polhukam RI.
Dia mengatakan bahwa kedatangannya untuk menemui Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI.
"Tujuan saya kesini kan satu, saya cuma mau ketemu Menko Polhukam, kebetulan menteri ini kan dia ketua kompolnas, saya menyampaikan disini saya meminta beliau kan ketua kompolnas agar menegur Polda Jawa Barat. Kemarin kan sidang praperadilan pertama (Polda Jabar) tidak hadir, kenapa tidak hadir?," ucap Marwan kepada wartawan di Kemenko Polhukam RI, Selasa (25/6/2024).
Menurut dia, sebagai ketua kompolnas dan juga Menko Polhukam, Menteri Hadi lah yang memiliki wewenang untuk menegur pihak Polda Jawa Barat dan meminta keterangan atas ketidakhadirannya dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.
"Kan harus serius ini, perkara kita harus serius, bukan kita di praperadilan itu bukan masalah menang atau kalah, ini kan mentersangkakan. Penahanan benar atau tidak, mentersangkakan benar atau tidak. Argumen kami berbeda, argumen Polda berbeda, makanya kita adu di praperadilan. Kalau di praperadilan sendiri dari Polda gak serius ya bagaimana?" tegas Marwan.
Dengan melakukan pelaporan ini kepada Menko Polhukam, Marwan mengaku aksi ini atas dasar rasa sayangnya kepada pihak kepolisian.
"Ya saya meminta agar jangan sampai ini mindsetnya dari netizen, dari masyarakat, dari Polda gak datang ituukan sudah negatif, nah saya kan justru sayang sama polda juga. Saya sayang sama Polda Jawa Barat juga, biar maksud saya, ya datang kita hadapin, argumen kita berbeda ya kita adu di persidangan. itu intinya," ungkap dia.
Kendatipun tidak bertemu dengan Menko Hadi, Marwan mengatakan akan tetap menyampaikan maksud tujuannya kepada jajaran bawah Kemenko Polhukam.
Hal ini agar tujuannya disampaikan kepada Pak Menteri Hadi.
"Saya sudah mengusahakan ya, kalau seandainya tidak ketemu sama menko, seandainya ya. Kan kita ga tahu, ini lagi diusahakan, paling engga kan dibawahnya juga sama aja kan nyampai juga ke menko, paling engga kan deputi atau siapa. yang jelas kami ada keinginan kami yang mau kami sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky diundur usai perwakilan Polda Jawa Barat tidak hadir.
Sidang ini sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin (24/6/2024) hari ini.
Mangkirnya pihak Polda Jawa Barat membuat sidang praperadilan Pegi mesti diundur menjadi Senin (1/7/2024) pekan depan.
Kuasa hukum Pegi pun mengaku kecewa dengan tidak hadirnya Polda Jawa Barat.
"Jujur aja kami sangat kecewa kejadian ini. Padahal kami berharap supaya Polda Jawa Barat itu hadir hari ini. Kami menduga ada unsur kesengajaan, agar supaya kasus ini bisa P21 sehingga praperadilan ini bisa digugurkan," kata salah satu kuasa hukum Pegi, Niko Kili Kili, Senin (24/6).
"Yang kami harap saat ini adalah, kami minta supaya jaksa objektif dalam melihat perkara ini. Biarkanlah sampai putusan praperadilan ini selesai, baru dilanjutkan. Kita fight secara gentleman," imbuhnya.
Pihak kuasa hukum Pegi curiga Polda Jawa Barat sengaja tidak hadir untuk melengkapi berkas perkara (P21) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Praperadilan disebut akan digugurkan jika berkas perkara telah berstatus P21.
Tim kuasa hukum Pegi menilai polisi diduga mengulur waktu agar berkas berstatus P21 sebelum sidang praperadilan digelar.(rpi/muu)