- istimewa
Mengejutkan, Ada Uang Pemerasan Rp500 Juta di Balik Viralnya Foto SYL-Firli
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini publik dibuat terkejut dengan kesaksian Eks Mentan Syarul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Pasalnya, SYL mengaku memberikan Rp1,3 miliar ke mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Ironisnya, uang itu diberikan secara bertahap, salah satunya diberikan di lapangan badminton yang fotonya viral di media sosial.
Terbongkarnya prihal ini, berawal ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh bertanya ke SYL soal pertemuannya dengan Firli Bahuri di sebuah lapangan badminton di kawasan Jakarta Pusat.
SYL mengatakan dia diundang oleh Firli untuk datang ke GOR badminton tersebut.
"Pada persidangan yang lalu juga terungkap bahwa saudara ada komunikasi tadi saudara sudah menjelaskan atas pertanyaan saya juga, ada penyelidikan dari KPK sehubungan dengan ini, kemudian saudara menjumpai beberapa kali sampai ada berita, bahwa saudara menjumpai Katua KPK, Pak Firli bahuri. Yang viral itu pada saat pertemuan saudara di GOR yang ada fotonya. Apa maksud saudara mau ketemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri itu? Kalau memang saudara benar-benar tidak tahu waktu itu, apa maksud saudara ketemu dengan Pak Firli Bahuri?" tanya hakim.
"Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang GOR itu, untuk menyaksikan, atau ikut bermain bulu tangkis. Intinya seperti itu yang pertama saya pahami," jawab SYL ke Hakim.
"Kemudian ada pertemuan lagi kalau dilihat dari BAP saudara di Rumah Kertanegara?" tanya hakim kembali.
"Betul. Kemudian, beliau menyampaikan bahwa nanti ngobrolnya lebih enak di rumah saya. Dia belum sampaikan di Kertanegara," jawab SYL.
Sebelumnya diberitakan, Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan, dana pecahan rupiah hingga dolar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan murni hasil kerja kerasnya.
Hal itu diungkapkannya dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Dalam sidang tersebut, mulanya Hakim Anggota meminta kepada SYL untuk menanggapi soal dana-dana yang telah disita oleh KPK selama penyidikan.
"Bagaimana saudara kemukakan adanya dana-dana yang berhasil disita KPK itu," tanya hakim anggota.
Mendengar pertanyaan itu, SYL pun dengan lantang mengatakan, bahwa dana atau amplop tersebut yang disita oleh KPK tersebut merupakan hasil dari kerasnya saat menjadi Sekwilda hingga sekarang.
"Izin Yang Mulia, dana yang disita di KPK itu dana yang saya kumpul 30 tahun saya pejabat, mulai dari Sekwilda," tegasnya.
Bahkan, SYL pun berani untuk membuktikan hal tersebut, dengan membawa data penghasilannya selama bekerja sebagai Bupati, Sekwilda bahkan hingga Gubernur.
"Saya punya data sendiri di sini 10 tahun saya jadi Gubernur berapa, 5 tahun Wakil Gubernur berapa, 9 tahun saya jadi Bupati, 2 tahun saya jadi Sekwilda, dan kepala dinas, kepala biro yang lain," ucapnya.
"Uang itu, saya yakin dan janji sama Allah dana resmi yang saya. Kalau toh, tercampur di situ, ada dana-dana honor yang ada, Yang Mulia. Saya tidak mau melebih-lebihkan dan tidak mau bawa nama-nama Tuhan, tidak," sambung SYL.
Tak hanya itu, dalam sidang SYL menuturkan bahwa dirinya terbiasa dengan menarik pendapatannya dari bank lalu dan diubah ke mata uang asing dan disimpan dalam amplop.
"Uang yang disitu itu uang yang dipindahkan, mulai saya dari Bupati, Wakil Gubernur, Sekwilda. Dan kalau dimasukkan kedalam dollar itu memang kebiasaan saya, uang di perbankan, setelah pindah dari satu jabatan saya keluarkan, masukan ke valuta asing. Dan ini sebenarnya yang terjadi," ujarnya.
Sekedar informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementan tahun 2020-2023. Aksinya dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta. (aag)