Penyanyi Virgoun.
Sumber :
  • Instagram @virgoun_

Terseret Kasus Narkoba, Virgoun Ucapkan Permintaan Maaf: Narkoba Merupakan Musuh Kita dan Bangsa

Selasa, 25 Juni 2024 - 13:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Musisi Virgoun Tambunan Putra (38) yang ditangkap bersama perempuan PA (20) di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6) mengucapkan permohonan maaf saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).
 
"Saya memohon maaf pada semua pihak, masyarakat Indonesia, keluarga saya, ketiga anak saya, orang-orang di label, teman-teman saya di band," katanya mengutip Antara pada Selasa (25/6/2024).
 
Virgoun juga berjanji bahwa peristiwa terkait penyalahgunaan narkotika ini menjadi pertama dan terakhir kalinya untuk dirinya. Ia berjanji tidak akan terjerumus dalam barang haram tersebut.

Dia berjanji kasusnya ini merupakan yang pertama dan terakhir. 

"Mudah-mudahan Insha Allah ini menjadi yang pertama dan terakhir. Mudah-mudahan ke depannya saya lebih dewasa, lebih baik lagi," lanjutnya.
 
Dia berterima kasih pada tim penyidik yang sudah berbaik hati dalam memprosesnya dan menjalani kasus hukum yang sedang berjalan. 

"Juga terima kasih atas perhatian teman teman wartawan semua," ungkap Virgoun
 
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M. Syahduddi mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama untuk memerangi narkoba.
 
"Mengingat narkoba merupakan musuh kita bersama dan bangsa kita sudah darurat narkoba karena narkoba dapat merusak kehidupan bangsa dan negara kita dan mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," jelasnya.

Syahduddi juga berpesan kepada masyarakat jika melihat dan mengetahui adanya tindak pidana narkotika agar segera menginformasikan kepada Kepolisian dan pasti segera ditindaklanjuti.
 
Virgoun yang ditangkap bersama PA (20) dan BH (37) rencananya direhabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
 
Keputusan rehabilitasi tersebut berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. (ant/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:35
06:42
02:18
02:11
03:58
04:45
Viral