Pengakuan Mengejutkan SYL soal Uang yang Disita KPK: Saya Yakin dan Janji Sama Allah Dana Itu....
Sumber :
  • Tim tvOne/M Bagas

Pengakuan Mengejutkan Eks Mentan SYL soal Uang yang Disita KPK: Saya Yakin dan Janji Sama Allah Dana Itu Resmi..

Senin, 24 Juni 2024 - 20:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan, dana pecahan rupiah hingga dolar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan murni hasil kerja kerasnya.

Hal itu diungkapkannya dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Dalam sidang tersebut, mulanya Hakim Anggota meminta kepada SYL untuk menanggapi soal dana-dana yang telah disita oleh KPK selama penyidikan.

"Bagaimana saudara kemukakan adanya dana-dana yang berhasil disita KPK itu," tanya hakim anggota.

Mendengar pertanyaan itu, SYL pun dengan lantang mengatakan, bahwa dana atau amplop tersebut yang disita oleh KPK tersebut merupakan hasil dari kerasnya saat menjadi Sekwilda hingga sekarang.

"Izin Yang Mulia, dana yang disita di KPK itu dana yang saya kumpul 30 tahun saya pejabat, mulai dari Sekwilda," tegasnya.

Bahkan, SYL pun berani untuk membuktikan hal tersebut, dengan membawa data penghasilannya selama bekerja sebagai Bupati, Sekwilda bahkan hingga Gubernur.

"Saya punya data sendiri di sini 10 tahun saya jadi Gubernur berapa, 5 tahun Wakil Gubernur berapa, 9 tahun saya jadi Bupati, 2 tahun saya jadi Sekwilda, dan kepala dinas, kepala biro yang lain," ucapnya.

"Uang itu, saya yakin dan janji sama Allah dana resmi yang saya. Kalau toh, tercampur di situ, ada dana-dana honor yang ada, Yang Mulia. Saya tidak mau melebih-lebihkan dan tidak mau bawa nama-nama Tuhan, tidak," sambun SYL.

 

Dalam sidang itu juga, SYL menuturkan bahwa dirinya terbiasa dengan menarik pendapatannya dari bank lalu dan diubah ke mata uang asing dan disimpan dalam amplop.

 

"Uang yang disitu itu uang yang dipindahkan, mulai saya dari Bupati, Wakil Gubernur, Sekwilda. Dan kalau dimasukkan kedalam dollar itu memang kebiasaan saya, uang di perbankan, setelah pindah dari satu jabatan saya keluarkan, masukan ke valuta asing. Dan ini sebenarnya yang terjadi," tuturnya.

 

Sekedar informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementan tahun 2020-2023. Aksinya dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta. (aha/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:46
01:57
09:29
02:21
02:42
37:55
Viral