Sumber :
- Ilham Ariyansyah/tvOne
Puluhan Calon Siswa Dicoret dari SMAN 3 dan SMAN 5 Kota Bandung Gara-gara Ketahuan Curang saat PPDB 2024
Senin, 24 Juni 2024 - 15:58 WIB
Perlu diketahui, Berdasarkan Peraturan Gubernur dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1 maka Rapat Dewan Guru memutuskan status "DITERIMA" CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi "Tidak Diterima". (iah/muu)