Rully Pangabean.
Sumber :
  • Tim tvOne/Ilham

Tanda Tanhya Keberadaan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Setelah Dibawa Polda Jabar, Kuasa Hukum: Sampai Hari Ini Belum Ketemu

Senin, 24 Juni 2024 - 14:08 WIB

Bandung,tvOnenews.com - Pengacara para terpidana ada 1 terpidana bernama Sudirman di kasus pembunuhan Vina dan Eky, Rully Pangabean mengatakan kliennya sulit untuk ditemui sejak dipindahkan 21 Mei 2024 kemarin dari Cirebon ke lapas yang berada di Bandung, Jawa Barat.

Pengacara para terpidana, Rully Pangabean mengatakan, alasan Sudirman sulit ditemui karena dibon (dipinjamkan) dari Lembaga  Pemasyakatan (Lapas) oleh pihak penyidik Polda Jawa Barat.

"Sudirman sampai hari ini belum ditemui, karena kata pihak lapas dia di Bon kemudian kalau kita Konfirmasi kepada para terpidana dalam tanda kutip diberikan perlakuan khusus katanya," ujar Rully Pangabean di Mapolda Jabar, Senin (24/6/2024).

Rully menyebut pihaknya selalu mengupayakan untuk berjumpa dengan Sudirman karena ingin meminta tanda tangan kuasa terkait hukum yang saat ini dijerat Sudirman.

"Sudirman belum ketemu bagaimana kita mau tanda tangan kuasa sampai hari ini belum ketemu," kata dia.

Ia pun mengaku sering dimintai tolong oleh keluarga Sudirman akan tetapi tetap sulit untuk ditemui.

"Padahal keluarganya orang tuanya sudah wanti-wanti sama kami bahwa tolonglah ingin bertemu dengan Sudirman. Karena sejak di bon 21 Mei lalu tidak ketemu," tandasnya. (iah/ebs)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:43
11:02
22:51
06:02
01:24
05:26
Viral