Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasrudin.
Sumber :
  • tvOnenews/Ilham Ariyansyah

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Curiga Ada Sesuatu di Balik Penundaan Sidang Praperadilan Hari Ini

Senin, 24 Juni 2024 - 11:53 WIB

Bandung,tvOnenews.com - Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan terpaksa ditunda yang mestinya diselenggarakan Senin (24/6/2024) menjadi 1 Juli 2024 mendatang.

Adapun alasan penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan ini adalah pihak termohon atau penyidik Polda Jabar tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Rencananya, sidang pertama Praperadilan Pegi Setiawan akan dijadwalkan pada 1 Juli 2024 atau pekan depan.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasrudin mengaku menyesalkan tindakan pihak termohon yaitu Polda Jabar yang tak turut datang dalam persidangan pertama tersebut.

"Setiap kinerja yang dilakukan aparat kepolisian kalau sama-sama ini bukan kepentingan kami saja, ini kepentingan penegakkan hukum makanya saya percaya bahwa pilar PN Bandung kami percaya pilar keadilannya berdiri tegak," kata Insank di PN Bandung, Senin (24/6/2024).

Ia juga mengatakan tindakan Polda Jabar dinilai sengaja tidak datang karena diduga bagian taktik untuk menggugurkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

"Kami tidak menguji siap atau tidak tetapi kami menilai ini sudah semua orang publik sudah mengetahui ini. Tetapi ternyata tidak hadir juga, makanya kami menilai bahwa ini ada kesengajaan supaya praperadilan ini gugur maju ke sidang pokok perkara. Ada apa ini jangan buat buat publik," katanya.

"Jadi kalau sampai perkara praperadilan ini gugur dan di P21 kita patut duga semakin janggal perkara ini," sambung Insank Nasrudin.

Insank menambahkan, jika pada 1 Juli 2024 termohon tidak hadir kembali, pihaknya akan terus melanjutkan persidangan meskipun tanpa kuasa hukum Polda Jabar. 

"Tadi hakim. Sudah menyampaikan bahwa ini jedanya ada kepetingan relasi jadi memang harus jatuh, tapi di hari senin manakala termohon tidak hadir lagi, maka kita lanjut dan akan tinggal pihak termohon,"tandasnya. (iah/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral