Mantan Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Sumber :
  • achsanulqosasi.com

Achsanul Qosasi Hanya Divonis 2,6 Tahun, Alex Marwata Sesumbar Bisa Kasih Vonis Lebih Berat Jika Ditangani KPK

Minggu, 23 Juni 2024 - 14:51 WIB

Ia menyebut maka lembaga KPK di sana bisa dengan penuh melakukan pemberantasan korupsi. 

"Nggak ada lembaga lain, termasuk polisi ketika kewenangan pemberantasan korupsi itu sudah berlatih ke lembaga independen mereka tidak lagi menangani korupsi. Artinya apa? dia bisa all out, bisa membuat kebijakan, bisa membuat sistem bagaimana mencegah dan memberantas atau menindak korupsi," kata Alex. 

Menurutnya Indonesia tidak menerapkan hal serupa. Maka itu, Alex menilai jika kasus korupsi yang menyeret eks anggota BPK Achsanul Qosasi dinilai bisa mendapatkan vonis lebih berat dari 2,5 tahun.

"Kemarin kita baru diperlihatkan korupsi Rp40 miliar, salah satu anggota BPK dituntut berapa? 5 tahun. Vonisnya berapa? 2,5 tahun," kata Alex. 

"Lah kalau ditangani KPK pak? Saya pastikan pasti tidak akan dituntut setengah itu," lanjutnya. 

Sebelumnya diberitakan, Mantan anggota III BPK, Achsanul Qosasi divonis 2 tahun enam bulan soal kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. 

Achsanul juga dijatuhi uang denda sebanyak Rp250 juta dalam kasus BTS 4G tersebut. 

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral