- tim tvOne - Bahana
Ramai Isu Pungli SMAN 8 Medan Berimbas Siswi Tak Naik Kelas, Kepala Sekolah Ceritakan Kronologinya
Jakarta, tvOnenews.com - Ramainya isu yang mencuat di Kota Medan, soal isu pungli di SMA 8 Medan.
Bahkan kabarnya, karena adanya laporan orang tua murid ke Polda Sumut soal Pungli di SMA 8 Medan.
Diduga hal itu berimbas kepada seorang siswi berinisial MSF, yang tidak dinaikan kelas oleh Kepala Sekolah, Rosmaida Asianna.
Namun hal itu langsung dibantah oleh Kepala Sekola SMA 8 Medan, Rosmaida Asianna kepada tvOnenews.com, Sabtu (22/6/2024).
"Benar, pada hari Sabtu, 22 Juni 2024 telah datang orang tua siswi SMA Negeri 8 Medan atas nama Maulidza Sari Febriyanti, Kelas XI - MIA 3 bersama orang tuanya atas nama Cokyi Indra mengambil rapot ke sekolah," bebernya ketika dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2024) sore.
Usai menerima rapot, orang tua melayangkan protes dikarenakan anaknya atas nama Maulidza Sari Febriyanti tidak naik kelas.
Siswa tersebut disebut Kepsek ini tidak naik kelas dikarenakan absensi atau ketidakhadiran tanpa keterangan sebanyak 34 hari dan atas pertimbangan dari dewan guru.
"Terkait siswi tersebut bersama orang tua mengatakan SMA Negeri 8 Medan melakukan pungutan liar (Pungli) itu tidak benar, kami menilai yang bersangkutan memberikan keterangan yang tidak benar kepada pihak terkait bahwasannya siswi tersebut tidak diizinkan mengikuti ujian akhir semester karena tidak membayar SPP," ujarnya.
Padahal siswi tersebut mengikuti ujian di hari pertama hingga hari terakhir ujian, SMA Negeri 8 Medan juga tidak pernah menghalangi siswa/siswi untuk mengikuti ujian.
Rosmaida Asiani Purba pun bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dilapangan.
Rosmaida sendiri sudah diperiksa satu kali oleh direktorat kriminal khusus polda sumatera utara atas dugaan pungli dan korupsi senilai Rp1,8 miliar.
Tak hanya itu, Rosmaida juga tak memberikan LPJ keuangan tahun 2022 - 2023 kepada seluruh wali murid.
Ia melanggar permendikbud no.75 tahun 2016. Pasal 16 ayat 6 dan pasal 13 serta pp 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan pasal 52.
Tak hanya itu, aksi pungutan liar dan penyelewengan dana bos juga diduga dilakukan kepala sekolah di SMA Negeri 8 Medan ini.
Tercatat kepala sekolah sebelumnya Jonggor Panjaitan masuk bui usai terbukti melakukan penyelewengan dana Bos tahun 2017 dengan kerugian negara 1,4 miliar. (bsg/aag)