- Istimewa
IKAL Strategic Center Ungkap Seaplane Jadi Solusi strategis bagi transportasi Bangsa Maritim
Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat maritim dari IKAL Strategic Center (ISC), Marcellus Hakeng Jayawibawa menegaskan pengoperasian seaplane di pelabuhan yang kedepannya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kemenhub berdampak baik bagi Indonesia.
Pasalnya, pengoperasian seaplane dinilai Marcellus Hakeng dapat membuka peluang baru dalam bidang transportasi dan pariwisata di Indonesia.
“Seaplane, pesawat amfibi yang mampu lepas landas dan mendarat di permukaan air, menawarkan solusi transportasi yang unik dan efisien, terutama untuk daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau melalui jalur darat atau laut,” jelas Marcellus Hakeng dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (21/06/2024).
Kendati demikian, Marcellus Hakeng turut menyoroti terkait implementasi layanan seaplane memerlukan antisipasi yang matang.
Sebab, kata ia, langkah itu diperlukan untuk menghindari konflik kewenangan dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Kemenhub.
“Dari itu dibutuhkan kolaborasi yang erat antara DJPL dan DJPU. Harus ada kerangka regulasi yang jelas serta pelatihan dan persiapan infrastruktur yang memadai, dimana hal tersebut akan menjadi kunci untuk memastikan operasional yang aman dan efisien,” ungkapnya.
Ketua Bidang Penataan Jaringan dan Distribusi Kader Pengurus Pusat Pemuda Katolik ini juga mengingatkan bahwa dengan langkah-langkah strategis tersebut dapat menghindari potensi tumpang tindih kewenangan antara DJPL dan DJPU hingga meminimalisirnya.
Menurutnya kolaborasi erat dengan kerangka regulasi yang jelas serta pelatihan dan persiapan infrastruktur yang memadai akan memastikan bahwa manfaat ekonomi dan sosial.
Hal itu didapati dari layanan seaplane yang dimaksimalkan tanpa mengorbankan keselamatan dan efisiensi operasional.
“Layanan seaplane yang sukses tidak hanya akan meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas daerah terpencil, tetapi juga akan memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan pariwisata dan ekonomi di Indonesia,” jelas Marcellus Hakeng.
Marcellas Hekang turut menuturkan bahwa ICAO Annex 14 juga mengakui keberadaan dan pentingnya kedua jenis bandar udara baik darat maupun perairan tanpa membedakan permukaan operasi dalam standar umum mereka.
Menurut pengamat maritim yang dikenal kritis ini bandar udara darat dan perairan memiliki karakteristik yang sangat berbeda dalam hal struktur dan fasilitas penunjang.