- PKS
Hidayat Nur Wahid: Indonesia Negara Hukum yang Berdaulat Tak Ikut-ikutan Thailand Legalkan Perkawinan Sejenis
RUU ini telah diserahkan kepada Raja Thailand untuk ditentukan apakah disetujui atau tidak disetujui menjadi undang-undang.
“Meski Thailand memiliki kedaulatannya sendiri, Raja Thailand perlu mempertimbangkan RUU itu dengan bijaksana. Karena apabila itu disahkan, maka itu dapat berdampak buruk dan mencoreng kawasan Asia Tenggara atau ASEAN,” tuturnya.
HNW menjelaskan bahwa mayoritas negara ASEAN, selain Thailand, masih berkomitmen untuk tidak mengesahkan perkawinan sejenis.
Bahkan, beberapa negara seperti Malaysia, Brunei Darussalam dan Myanmar memberikan hukuman yang sangat keras terhadap perilaku LGBT.
Indonesia juga telah memasukkan sanksi pidana atas pencabulan sesama jenis terhadap yang belum dewasa dalam KUHP yang baru perlu mempertegas sanksi pidananya terhadap LGBT dan propaganda penyebaran perilaku menyimpang tersebut.
“Untuk kesatupaduan dan kekuatan negara-negara ASEAN harusnya mereka bersama-sama menjaga kawasan ini dari ideologi-ideologi atau perilaku menyimpang dari luar sebagai komitmen atas latar belakang dibentuknya organisasi ASEAN sejak awal,” pungkasnya. (nsi)