- istimewa
Praperadilan Ditolak, Pengacara Satpam PT SKB: Ini Tidak Adil
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum dua satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur kecewa dengan putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyatakan gugur atas permohonan praperadilan kliennya.
"Pada dasarnya kan kami kecewa ya," kata Rival kepada wartawan usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Juni 2024.
Rival mengatakan praperadilan dapat dinyatakan gugur apabila diajukan setelah sidang pokok perkara dilaksanakan. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 102/PUU-XIII/2015.
Sementara, dikatakan Rival, kleinnya mengajukan praperadilan pada 13 Mei 2024 atau sebelum berkas perkara dilimpahlan ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, yakni pada 5 Juni 2024.
"Ada pun terkait dengan dalil mereka di dalam jawaban Itu pun kami juga bantah, sangat komprehensif, bahkan merujuk pada putusan MK yang 102 terkait praperadilan," kata Rival.
Rival meyakini dalil-dalil yang telah diajukan pihaknya sebagai pemohon sudah kuat. Menurutnya proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai termohon adalah keliru dan tidak sah.
"Kami kecewa karena dalil yang kami sampaikan di dalam permohonan itu bagi kami cukup kuat sesuai dengan fakta yang notabene-nya terkait dengan proses penetapan, proses penyidikan, sehingga penahanan," kata Rival.