Pegi Setiawan.
Sumber :
  • Raisan Al Farisi-Antara

Alasan Polisi Tidak Gelar Perkara Khusus Pegi Setiawan, Kadiv Humas Polri: Tidak Diperlukan Penyidik

Kamis, 20 Juni 2024 - 08:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Inilah alasan polisi tidak gelar perkara khusus Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan tidak dilakukannya gelar perkara khusus karena hal tersebut tidak diperlukan oleh penyidik dalam mengungkap perkara tersebut.

"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar perkara, tentu kami akan melaksanakan gelar. Namun, sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup dan saya sampaikan bahwa besok (Kamis) pagi insyaallah akan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Sandi di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024).

Sandi menyebut bahwa itu adalah tugas dan kewajiban dari seorang pengacara untuk melakukan upaya-upaya hukum guna membela kliennya sehingga permohonan tersebut sah-sah saja untuk diajukan.

Akan tetapi, untuk dilaksanakan atau tidak tergantung pada penyidik.

Foto Pegi alias Perong DPO kasus Vina Cirebon. Dok: Istimewa

"Tugasnya pengacara itu adalah bagaimana caranya untuk bisa membela klien dia. Minimal bisa meringankan. Syukur-syukur bisa membebaskan kliennya," ujar Sandi.

Sandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina dan Eky setelah berkas perkara Pegi Setiawan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

“Mohon dimonitor. Nanti ikuti sekalian supaya bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita apalagi ada fitnah," terang dia.

Dalam kesempatan tersebut, Sandi juga menyampaikan akan ada langkah hukum lain yang diusut oleh penyidik terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon seperti upaya menutupi penyidikan kasus.

Namun, saat ini penyidik tengah fokus menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Utamanya saat ini adalah penyidik akan fokus bahwa pembunuhan sadis ini akan kami ungkap seterang-terangnya. Siapa pun pelakunya akan kami tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Sandi.

Hal ini juga terkait dengan keterangan yang disampaikan oleh terpidana Saka Tatal yang mengaku diintimidasi saat pemeriksaan dan tidak mendapat hak pendampingan dari keluarga maupun pengacara.

Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan bahwa saat kasus terjadi pada tahun 2016, terpidana Saka Tatal masih berstatus anak di bawah umur. Dia punya hak untuk memberikan keterangan atau diam.

Namun, kata Sandi, dari bukti foto yang ditampilkannya memperlihatkan pemeriksaan Saka Tatal pada tahun 2016 oleh penyidik. Bukan Iptu Rudiana ayah almarhum Eky. 

Dia diperiksa dalam keadaan baik, didampingi oleh tante dan ibunya serta pihak Bapas.

"Keterangan dari Bapas bahwa Saka Tatal cenderung berbohong ketika memberikan keterangan berubah-ubah. Ini keterangan dari Bapas," pungkas Sandi. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral