Penyidik Direskrimum Polda Jabar lakukan pemeriksaan 4 anggota keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Sumber :
  • Cepi Kurnia-tvOne

Penyidik Direskrimum Polda Jabar Lakukan Pemeriksaan 4 Anggota Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Rabu, 19 Juni 2024 - 12:38 WIB

Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron, yaitu Pegi alias Perong alias Pegi Setiawan.

Sedangkan, dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron, yaitu Pegi.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara.

Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas. (cep/nsi) 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:35
06:42
02:18
02:11
03:58
04:45
Viral