- Istimewa
Dosen Nuklir UGM Tersangka TPPU Dicekal, Pakar Minta Polda Jatim 'Seret' Interpol
“Indonesia ini anggota interpol juga. Saya yakin penyidik Polda Jatim presisi dan profesional. Tidak mungkin mereka membiarkan begitu saja tersangka. Apalagi, yang bersangkutan sengaja melawan huku. Yakni dengan mempersulit jalannya penyidikan,” imbuhnya.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto ketika dikonfirmasi mengatakan terkait pengejaran terhadap Tersangka Yudi adalah hal tekhnis yang dilakukan pihaknya.
Terlebih saat ini tersangka masih berstatus DPO.
"Tolong dipahami bahwa ini adalah hal tekhnis," tuturnya.
Penetapan DPO terhadap tersangka Yudi tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8. Nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum.
Yudi dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022 yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU.
Tindakan itu dilakukan saat menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena dengan uang yang digelapkan itu sebesar Rp9,2 miliar.(sha/lkf)