Deretan fakta suami bunuh istri di Deli Serdang..
Sumber :
  • Istimewa

Deretan Fakta Mengerikan Suami Bunuh Istri, Ternyata Pelaku Sempat Berani Tipu Polisi

Selasa, 18 Juni 2024 - 11:35 WIB

Medan, tvOnenews.com - Dereta fakta wanita bernama Rita Jelita Sinaga (24) ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Gelugur Rimbun, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Rabu (1/6/2024).

Kematian Rita Jelita Sinaga disebut awalnya karena bunuh diri.

Namun, baru diketahui jika Rita menjadi korban pembunuhan oleh suaminya sendiri, yakni Lie Pin Chien alias Jhoni (42).

Hal ini terungkap setelah pihak kepolisian Polsek Sunggal melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta hasil autopsi.

"Hasil visum luar dan dalam atau Otopsi, menunjukan Rita Jelita merupakan korban pembunuhan. Untuk pelaku Lie Pin Chien alias Jhoni sudah ditangkap," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat melalui keterangannya, Minggu (16/06/2024).

Korban Rita Jelita Sinaga pertama kali ditemukan tewas dengan posisi tergeletak di lantai rumahnya.

Tidak jauh dari lokasi, sebuah sarung terlihat dengan posisi menggantung tepat di atas mayat korban ditemukan.

Pihak keluarga baru mengetahui kematian sang anak setelah mendapatkan kabar dari Lie Pin Chien alias Jhoni yang menyebutkan, jika Rita Jelita Sinaga tewas akibat bunuh diri.

Menaruh kejanggalan terkait kematian tersebut, pihak keluarga meminta pihak polisi melakukan autopsi dan proses penyelidikkan.

Bambang menambahkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku, jika motif pembunuhan disebabkan lantaran kesal kepada korban yang meminta pergi bertamasya.

"Pelaku keberatan pergi dan korban terus memaksa hingga hilang kesabaran lalu mencekik leher korban hingga tewas,” ucap dia.

Bambang juga mengungkapkan, pelaku membuat rekayasa seakan bunuh diri setelah membunuh korban.

"Jadi pelaku menyusun rencananya untuk menutupi perbuatannya yang telah membunuh korban dengan menerangkan jika seolah-olah kematian tersebut karena bunuh diri," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Sementara, Kuasa Hukum keluarga korban, Paul J Tambunan mengungkapkan, jika Polsek Sunggal tidak transparan dalam menangani kasus kematian Rita Jelita Sinaga.

"Sampai hari ini, kami merasa penanganan ini kurang transparan kepada kami selaku pihak korban.  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikkan (SP2P) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikkan (SP2HP) belum diserahkan ke kami. Padahal, sejak tanggal 9 Juni 2024 lalu, pelaku sudah mengakui menurut pengakuan penyidik dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Paul juga menerangkan, pihak kepolisian juga tidak mau menerima keterangan saksi-saksi.

Padahal, saksi tersebut yakni orang yang berhubungan langsung dengan korban sebelum tewas.

"Ada saksi kami yang memberi keterangan, yang menurut kami ini sebuah petunjuk untuk penyidik, untuk mengejar. karena kami menduga bukan cuma satu ini pelakunya. itu dugaan dari pihak keluarga korban. Saat saksi mau menyampaikan keterangannya, penyidik mengatakan nanti saja di pengadilan disampaikan. Padahal keterangan ini dari cerita korban sebelum meninggal kepada saksi-saksi begitu juga kepada bapak korban," kata Paul J.

Tak hanya itu, Paul juga mengungkapkan jika pihak kepolisian tidak transparan dan enggan menunjukkan hasil autopsi kepada pihak keluarga.

"Autopsi sendiri, penyidik cuma mengatakan ada tanda kekerasan di leher, dan di tangannya ada biru lebam. Tapi, saat bapak korban meminta penyidik untuk memperlihatkan, penyidik bilang gak usah karena itu dokumen untuk penyidikan," pungkasnya.(ayr/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral