Disperindagkop Kaltim Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kukar.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Disperindagkop Kaltim Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kukar

Minggu, 16 Juni 2024 - 20:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kalimantan Timur awasi distribusi pupuk bersubsidi di sejumlah lokasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Disperindagkop UKM Kaltim Syahrani di Kutai Kartanegara, Jumat, mengatakan lokasi pengawasan distribusi pupuk bersubsidi yaitu kios resmi seperti Sido Makmur di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang. 

"Pemilik kios adalah Supriyanto. Kunjungan dilanjutkan ke Kelompok Tani Sari Bumi di Desa Bangun Rejo, di mana tim bertemu dengan Ketua Kelompok Tani, Mustamar, yang memimpin 28 anggota tani," katanya.

Dia mengatakan kegiatan pengawasan pupuk bersubsidi tersebut turut melibatkan perwakilan dari Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Timur, Polda Kaltim, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Kartanegara, PT Pupuk Indonesia di Kabupaten Kutai Kartanegara, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Kartanegara, serta perwakilan instansi vertikal terkait wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Lokasi lain yang dikunjungi, lanjut Syahrani, adalah Kios Putri Kumala di Dusun Budi Daya, Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang, yang dimiliki oleh I Wayan Sudira.

Syahrani menjelaskan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di Kalimantan Timur itu guna memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi sesuai aturan yang berlaku.

"Dalam pengawasan pupuk bersubsidi, salah satu tugas kami berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1969 adalah melakukan pengawasan terhadap barang yang beredar, termasuk pupuk bersubsidi. Tujuan utama kami adalah memastikan distribusi pupuk sesuai dengan aturan dan digunakan oleh petani sesuai dengan penyalurannya," ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral