- Istock photo
Ancaman Nyata, PPATK Catat Jutaan Masyarakat Indonesia Bermain Judi Online
Jakarta, tvOnenews.com - Ancaman praktik judi online semakin nyata bagi masyarakat Indonesia.
Teranyar, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati jutaan masyarakat Indonesia teridentifikasi bermain judi online.
Bahkan, PPATK turut memblokir jutaan rekening bank usai didapati sebagai alat transaksi judi online.
"Sampai saat ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir ya, dan dari 3,2 juta yang kita identifikasi pemain judi online yang ada itu," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, Natsir Kongah kepada awak media, Jakarta, Sabtu (16/4/2024).
Natsir menuturkan pihaknya mencatat para pemain judi online itu didapati mengeluarkan modal rata-rata per hari Rp100 ribu.
Pihaknya turut mendapati kalangan pemain judi online yakni ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar dan kalangan lainnya.
"Ada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga. Ini yang cukup mengkhawatirkan yah buat kita sebagai anak bangsa. Dimana misalnya pendapatan keluarga itu katakanlah Rp200 ribu perhari," kata Natsir.
"Kalau Rp100 ribunya dibuat judi online itu kan signifikan mengurangi gizi dari keluarga yang ada. Nah ini kalau terus berlanjutkan tentunya uang dari Rp100 ribu tadi bisa dibelikan susu anak," ujarnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
Satgas tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Hadi Tjahjanto.
"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," ungkap Jokowi dikutip pada Sabtu (15/6/2024). (raa)