Ilustrasi Judi Online..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

PPATK Sudah Blokir 5.000 Rekening Terindikasi Lakukan Transaksi Judi Online, Rata-Rata Milik IRT

Sabtu, 15 Juni 2024 - 21:32 WIB

Diberitakan sebelumnya, PPATK mencatat ada sekitar Rp600 Triliun transaksi keuangan mencurigakan pada kuartal pertama di tahun 2024. 32,1 persen nominal tersebut merupakan transaksi judi Online.

"Itu mencapai 32,1 persen, kalau misalnya penipuan itu dibawahnya, ada di 25,7 persen, lalu kemudian tindak pidana yang lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen," ucap Natsir

Selain itu, Natsir menuturkan, bahwa perputaran judi Online terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Dimana pada tahun 2021 sendiri terdeteksi 57 triliun, pada tahun 2022 meningkat menjadi 81 triliun dan tahun 2023 327 triliun. (aha/dpi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral