Kejagung serahkan 10 tersangka kasus korupsi timah ke Kejari Jaksel..
Sumber :
  • Istimewa

Kejagung Serahkan 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Kamis, 13 Juni 2024 - 18:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan 10 orang tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada pelimpahan tahap II.

"Pada hari ini Kamis, 13 Juni 2024 tim jaksa penyidik pada Jampidsus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (13/6/2024).

Dari 10 tersangka itu, tidak ada nama Harvey Moeis. Adapun, ke-10 tersangka tersebut adalah:

1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)
3. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)
4. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
5. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
6. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)
7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY).
8. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)
9. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta (SP)
10. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)

Harli mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan secara terpisah. 

Ada yang di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan dan ada pula yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan.

"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Harli.

Selain penyerahan 10 tersangka, tim jaksa penyidik Kejagung juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

"Pada kesempatan ini tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti beberapa dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia dan ada 3 unit mobil yang turut diserahkan dan 90 sertifikat tanah," paparnya.

Selanjutnya, Harli menyebut, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Dengan dilimpahkannya 10 berkas perkara ini, maka total perkara yang telah diselesaikan oleh penyidik yaitu sebanyak 13 tersangka/berkas perkara (termasuk dengan perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice," jelas Harli.

"Sedangkan, sembilan berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan (proses pemberkasan)," imbuhnya.

Harli menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Khusus tersangka SG, tersangka SP, dan tersangka RI juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," terang dia.

Dalam perkara ini total ada 22 orang tersangka. Berikut ini rinciannya:

1.Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);
2.Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);
3.Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW);
4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);
5.Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);
6.Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT);
7.Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY);
8.Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI);
9.Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN);
10.Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA);
11.Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);
12.Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA);
13.General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);
14.Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN);
15.Pihak Swasta, Toni Tamsil;
16.Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT;
17.Hendry Lie (HL) beneficiary owner;
18.Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN);
19.SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019;
20.BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019;
21.AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung;
22.Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Periode 2015-2020.

(rpi/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral