Pemerintah Terbitkan 2 Seri Surat Berharga Ritel, Sri Mulyani sebut Untuk Distribusi Kekayaan.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Pemerintah Terbitkan 2 Seri Surat Berharga Ritel, Sri Mulyani sebut Untuk Distribusi Kekayaan

Senin, 10 Juni 2024 - 15:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia menerbitkan dua seri Surat Berharga Ritel (SBR) dengan tipe SBR013T2 dan SBR013T4, dibuka pada Senin (10/6/2024) hingga Kamis (4/7/2024).

Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Deni Ridwan mengatakan kedua SBR tersebut ditujukan untuk individu yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Masyarakat bisa berinvestasi dengan angka pemesanan mulai Rp1 juta, dan dapat dilakukan secara daring lewat e-SBN melalui mitra distribusi.

“SBN ritel ini memang ditujukan kepada investor ritel individu dan WNI karena ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memiliki visi bagaimana menjadikan SBN ritel sebagai instrumen negara untuk distribusi kekayaan,” ujar Deni, di Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Diketahui, pada seri SBR013T2 memiliki tenor 2 tahun dengan imbal hasil atau kupon yang ditawarkan sebesar 6,45 persen. Imbal hasil ini bersifat mengambang dengan tingkat kupon minimal dengan hitungan berasal dari Suku Bunga Acuan Bank Indonesia yaitu 6,25 persen, dan ditambah dengan spread tetap sebesar 20 bps atau 0,20 persen.

Berbeda dengan seri SBR013T4 yang memiliki tenor 4 tahun dengan kupon minimal mengambang sebesar 6,60 persen, yang tingkat kupon berasal dari Suku Bunga Acuan Bank Indonesia yang berlaku pada saat penetapan kupon, sebesar 6,25 persen dan spread tetap 35 bps atau 0,35 persen.

“Jadi kalau ke depan BI menaikkan lagi tingkat suku bunganya menjadi 6,5 persen jadi tinggal ditambah aja basis pointsnya. Margin ini akan selalu kita jaga supaya investor dapat insentif untuk beli SBR tapi kalau BI menurunkan suku bunga acuannya ini gak akan turun,” tuturnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral