- tvOne
Penipu Dengan Modus Menjanjikan Kerja Sebagai Tenaga Honorer Pemkot Bekasi Ditangkap Polisi
Bekasi, Jawa Barat tvOne
Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan kerja sebagai tenaga honorer atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi. Dalam kasus tersebut polisi menangkap MAD (44).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan, kasus ini terkuak setelah para korban melaporkan dugaan penipuan tersebut.
Sejak 2021, tersangka MAD mengiming-imingi korbannya untuk menjadi tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bekasi. Namun nyatanya, belum ada satupun orang yang berhasil tersangka masukan menjadi Tenaga Kerja Kontrak.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka itu menjanjikan korban untuk diterima jadi pegawai honorer di lingkungan kerja Pemkot Bekasi. Korban menyerahkan uang rata rata Rp20 - Rp30juta dengan total seluruh kerugian sampai Rp250 juta rupiah," ujarnya.
Hasil dari menipu tersebut, digunakan tersangka untuk berfoya-foya. "Untuk kehidupan sehari-harinya, menyewa apartemen dan foya-foya. Untuk kepentingan diri sendiri," tambah Hengki.
Hengki menengaskan, tersangka bukan merupakan pegawai pemkot melainkan bekerja sebagai wiraswasta. Namun kepolisian akan terus menyelidiki apakah ada keterlibatan atau kerjasama dengan pihak lain atau tidak.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu kwitansi yang sudah diserahkan atau tanda terima para korban dari tersangka. Tersangka dijerat pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Polisi juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus masuk sebagai pegawai Pemkot Bekasi untuk melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.(Kurnia/Jeg)