news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

LPSK Catat Jawa Barat Jadi Provinsi Paling Banyak Kedua Ajukan Permohonan Perlindungan di 2023, Ternyata Ini Kasus Terbanyaknya.
Sumber :
  • ANTARA

LPSK Catat Jawa Barat Jadi Provinsi Paling Banyak Kedua Ajukan Permohonan Perlindungan di 2023, Ternyata Ini Kasus Terbanyaknya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023, Jawa Barat (Jabar) memiliki jumlah permohonan program perlindungan tertinggi kedua se-Indonesia.
Minggu, 9 Juni 2024 - 17:55 WIB
Reporter:
Editor :

 

Terkait TPPO di wilayah Jawa Barat, LPSK pada 29 Mei 2024 menyerahkan restitusi pada 24 orang korban TPPO dalam kasus penjualan ginjal ke Kamboja sebesar Rp799.542.000 yang dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

 

"LPSK melakukan penghitungan kerugian yang diderita korban TPPO dan selanjutnya dimasukkan dalam tuntutan penuntut umum. Berdasar putusan majelis hakim Nomor : 501/Pid.Sus/2023/PN. Ckr tanggal 05 April 2024, masing-masing korban diputus mendapat ganti rugi dari pelaku sebesar Rp33.314.250," ujarnya.

 

Atas sejumlah tindak pidana yang mengemuka di wilayah Jawa Barat, Mahyudin mengatakan bahwa diperlukan penguatan layanan perlindungan Saksi dan Korban lewat meningkatkan kualitas layanan, antara lain saat ini LPSK mengembangkan Gedung Pusat Perlindungan, Pemulihan, dan Pelatihan (P4) di Jawa Barat.

 

"Tempat tersebut digunakan sebagai tempat pemberian perlindungan keamanan saksi dan/atau korban dan keluarganya, rumah tahanan justice collaborator, memfasilitasi tempat kediaman sementara, pemberian bantuan (medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial) serta pelatihan psikososial korban," katanya.

 

Dia mengatakan sejak 2022, LPSK telah mengembangkan Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas (Sahabat Saksi Korban), dan pada 2023 telah dikukuhkan 243 relawan, dengan peserta dari Jawa Barat sebanyak 74 orang.

 

"Ini bertujuan memperluas layanan perlindungan saksi dan korban, aktivitas yang dilakukan relawan SSK meliputi memberikan informasi layanan perlindungan, konsultasi dan membantu koordinasi dalam pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK," ucapnya.

 

LPSK ke depan, tambah dia, akan lebih memfokuskan diri dalam penanggulangan sejumlah isu strategis untuk penguatan perlindungan saksi dan korban, yang pertama adalah optimalisasi eksekusi restitusi, penguatan koordinasi dalam pemenuhan hak saksi dan korban, penambahan kantor wilayah, mewujudkan victim trust fund (dana bantuan korban) dan penguatan standar layanan pemenuhan korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.(ant/lgn)

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral