Kepadatan jemaah haji di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, pada Jumat (7/8/2024)..
Sumber :
  • Tovic/Media Center Haji 2024

Ada Pembangunan Toilet di Area Muzdalifah, Jemaah Haji Indonesia Khusus Lansia dan Disabilitas Diminta Harus Waspada

Sabtu, 8 Juni 2024 - 20:20 WIB

Maka mabitnya para jemaah dengan skema murur tetap sah dan tidak terkena dam isa’ah. 

Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, pandangan ini didasarkan pada prinsip taysir atau kemudahan. 

Dalam kaidah hukum dikatakan: “Jika sesuatu itu dirasakan sulit maka beralih kepada yang mudah.”

Dikatakan jika terjadi udzur syar’i, seperti kemacetan atau kondisi darurat yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan mabit, maka murur menjadi rukhshah (keringanan) tanpa membedakan waktu awal atau tengah malam, dan jamaah tidak terkena dam isa’ah. 

Hal ini berdasarkan kaidah: “Apabila hukum asal sulit untuk direalisasikan, maka bisa beralih kepada pengganti.” 

Selain itu juga diperkuat pula dengan kaidah kedaruratan: “Keadaan yang perlu penanganan khusus sama dengan kedaruratan.”(put/lkf)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:35
06:42
02:18
02:11
03:58
04:45
Viral