- tvOne
Saka Tatal Terancam Dijerat Dua Pasal Sekaligus Kalau Tak Bisa Buktikan Semua Omongannya dalam Peninjauan Kembali..
Jakarta, tvOnenews.com - Saka Tatal terancam dijerat Pasal UU ITE dalam kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016 silam.
Bahkan Saka Tatal terancam terjerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal Penyebaran Berita Bohong dan Pasal Pencemaran Nama Baik.
Hal itu disampaikan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi saat menanggapi upaya Saka Tatal yang ingin menempuh Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Vina untuk memulihkan nama baiknya.
Saka Tatal harus bisa membuktikan pernyataannya jika ajukan PK, kalau tidak maka, ia bisa dijerat dua pasal sekaligus.
Salah satu terpidana kasus Vina yang telah bebas, yakni Saka Tatal terus berceloteh menyatakan dirinya tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Terbaru, Saka Tatal melalui pengacaranya Farhat Abbas akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk memulihkan nama baiknya.
Pasalnya Saka Tatal bersikukuh mengaku tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 atau 8 tahun lalu.
Selain itu, salah satu alasan tim kuasa hukum Saka Tatal mengajukan PK adalah langkah polisi yang menghapus dua nama DPO kasus Vina Cirebon karena dianggap fiktif.
Namun langkah Saka Tatal dalam memulihkan nama baiknya terkait kasus pembunuhan Vina ini disoroti mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.
"Kemudian di sini disebutkan bahwa kalau DPO itu dinyatakan fiktif berarti Saka juga tidak terkait. Nah sekarang pertanyaan saya apakah Saka di persidangan itu mengatakan mengenal dengan DPO itu? Karena setahu saya yang bersangkutan (Saka) tidak mengatakan mengenal," tuturnya.
Bahkan menurut Ito, Saka Tatal terancam terjerat UU ITE (penyebaran berita bohong) kalau dirinya tidak bisa membuktikan pernyataannya.
"Saka menyampaikan hal-hal yang tentunya memiliki konsekuensi hukum yang apabila tidak bisa dikuatkan, dibuktikan dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Undang-Undang ITE," tuturnya.
Saka bisa dijerat UU ITE Pasal 27 Ayat 3 atau pun pencemaran nama baik Pasal 310 ayat 1 KUHP.