Dua Kurir Narkoba Jenis Ganja Diancam Hukuman Penjara 20 Tahun.
Sumber :
  • Antara

Dua Kurir Narkoba Jenis Ganja Diancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Selasa, 4 Juni 2024 - 15:57 WIB

Berdasarkan pengakuan tersangka BFJ dan ASP, keduanya mendapatkan imbalan sebesar Rp500 ribu untuk setiap pengiriman narkotika tersebut. Pengiriman narkotika jenis ganja itu, dilakukan tersangka dengan menerapkan sistem ranjau.

Hasil yang diperoleh oleh kedua tersangka, kemudian dibagi dengan masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp250 ribu. Kedua tersangka mengaku baru melakukan pengiriman narkoba jenis ganja dengan sistem ranjau tersebut sebanyak dua kali. (ant/ree)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:46
01:57
09:29
02:21
02:42
37:55
Viral