Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa selama 2 jam di Polda Metro Jaya..
Sumber :
  • tvonenews/Rika Pangesti

Diperiksa 2 Jam Lebih, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Beberkan Saat Jawab Pertanyaan Penyidik

Selasa, 4 Juni 2024 - 14:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah rampung menjalani pemeriksaan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (4/6/2024).

Hasto menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.25 WIB. Selama menjalani pemeriksaan, Hasto mengaku ditanyakan beberapa hal terkait wawancaranya dengan salah satu televisi nasional.

"Saya telah menunaikan undangan yang ditujukan kepada saya atas beberapa pernyataan yang dimuat di media tv nasional yaitu Liputan 6 SCTV dan Kompas TV," ucap Hasto usai menjalani pemeriksaan.

Hasto menilai pernyataan dalam sesi wawancara itu yang diduga jadi dasar pembuatan laporan.

Padahal, Hasto meyakini apa yang disampaikan sesuai norma hukum dan sosial yang berlaku.

"Diduga penyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana, dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan," jelas Hasto.

"Padahal sebagai Sekjen parpol, yakni PDI Perjuangan, kami selalu menyuarakan tertib hukum, membangun budaya hukum apalagi kita sebagai negara dengan ideologi Pancasila," tegasnya.

Didampingi kuasa hukumnya, Hasto mengaku telah menjawab pernyataan penyidik dengan baik dan benar.

"Saya memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dengan sejujur-jujurnya," kata Hasto.

Pemanggilan Hasto berdasarkan pada 2 Laporan Polisi (LP), yakni LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Maret 2024, dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Maret 2024. Masing-masing laporan tersebut dilayangkan oleh pihak berinisial HA dan BS.

Pemanggilan Hasto juga berkaitan dua surat perintah penyelidikan SP.Lidik/1463/III/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Maret 2024 dan SP.Lidik/1506/III/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 2 April 2024.

Hasto dilaporkan terkait dugaan tindak pidana Penghasutan dan/atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Memuat Pemberitaan Bohong yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 28 Ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di JIn, Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan Gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024. (rpi/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral