Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) menyerahkan laporan terhadap tiga hakim MA yang mengeluarkan putusan terkait batas minimal usia calon kepala daerah,.
Sumber :
  • ANTARA

Buntut Putusan Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah, Tiga Hakim MA Dilaporkan

Senin, 3 Juni 2024 - 16:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan terkait batas usia minimal calon kepala daerah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Adapun pihak yang melaporkan tiga hakim MA yang memutuskan batas minimal calon kepala daerah adalah Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi).

"Tujuan kami ke KY adalah melaporkan tiga hakim yang kemarin membuat putusan yang sangat janggal dan mencederai masyarakat, yaitu Yodi Martono Wahyunadi, Yulius, dan Cerah Bangun," kata Direktur Gradasi, Abdul Hakim, di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Ia menyebutkan tiga alasan pihaknya mengajukan laporan ke KY. 

Alasan pertama adalah menurut mereka, proses pemeriksaan oleh MA dilakukan dalam waktu yang sangat singkat dan terkesan terburu-buru.

"Pada umumnya, kalau kita melihat kajian pengujian di MA itu menurut kajian PSHK putusan butuh waktu sekitar 6 bulan dan/atau 50 bulan. Ada apa kok secepat ini? Ini patut kami curigai," kata dia lagi.

Alasan kedua adalah pihaknya menilai putusan itu terkesan diprioritaskan. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral