- istimewa - Antara
Buat Geger! 109 Ton Emas Antam Diduga Palsu, Kejagung Lakukan Ini
Kecuali HM dan AHA yang sudah ditahan untuk urusan perkara berbeda, empat tersangka lainnya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Negara Pondok Bambu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan bahwa selama sebelas tahun melakukan tindakan curang, para tersangka telah memproduksi 109 ton emas secara legal.
Di samping itu, Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie menyampaikan, seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi. Sehingga keasliannya sudah pasti terjamin.
Faisal menyatakan, produk emas logam mulia Antam diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi: London Bullion Market Association (LBMA).
”Sehingga dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya. Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan (Agung/Kejagung) dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam,” terang Faisal kepada Jawa Pos, Jumat (31/5).
Dia memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia Antam. Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan pelanggan.
Pelanggan dapat menghubungi WhatsApp ALMIRA 0811-1002-002 dan call center 0804-1-888-888. Sebagai perusahaan publik dan bagian dari BUMN Holding Industri Pertambangan, kata Faisal, Antam terikat dengan berbagai ketentuan.