Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan sambutan pada pencanangan gedung rawat inap RSUD Hasri Ainun Habibie di Limboto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo..
Sumber :
  • ANTARA/Adiwinata Solihin/YU

Tak Ada Ampun, Menkes Budi Hukum 3 Tenaga Kesehatan yang Jadi Calo SKP

Sabtu, 1 Juni 2024 - 17:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan telah menindak tiga tenaga kesehatan yang diduga menjadi calo untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun.

Diketahui, tiga oknum yang akan ditindak berasal dari Jakarta, Semarang dan Surabaya.

Nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” kata Menkes Budi dalam keterangan yang diterima dari Kementerian Kesehatan di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Menurutnya, deteksi dan penindakan terhadap praktek percaloan saat ini semakin mudah seiring dengan pembenahan sistem pembelajaran berkelanjutan SKP berbasis online, dibanding sistem sebelum terbitnya Undang-Undang Kesehatan No 17/2023 yang diduga marak praktek percaloan karena bersifat manual dan tidak terintegrasi.



"Sistem berhasil melacak praktek anomali di tiga kota tersebut dimana mereka menyamar menjadi named/nakes yang sedang mengikuti pembelajaran berkala secara online, dan berhasil mendapatkan SKP dari pembelajaran tersebut, lalu menawarkan jasa mereka melalui sosial media dan grup WhatsApp dengan bayaran tertentu," jelasnya.

Menkes Budi juga menyebutkan, sistem pembelajaran berkala untuk mendapatkan SKP sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat.

SKP dapat diperoleh antara lain melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar atau lokakarya yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, dan organisasi profesi yang telah terakreditasi oleh Kemenkes melalui Plataran Sehat di https://lms.kemkes.go.id/.

Kemenkes juga akan segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan menyiapkan sanksi yang berat.

Selain melalui regulasi, pencegahan praktek percaloan juga akan dilakukan melalui sistem, yaitu menambahkan proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition pada sistem Pelataran Sehat (portal untuk kegiatan pembelajaran berkelanjutan) yang akan siap September 2024.

Sambil menunggu penerapan infrastruktur pengenalan wajah, tim Kemenkes turut akan memantau anomali-anomali dalam pembelajaran daring.(ant/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral