- Istimewa
22 WNI Dideportasi dari Arab Saudi Akibat Tak Miliki Visa Haji, Mereka Di-blacklist Selama 10 Tahun
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 22 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Arab Saudi akibat tertangkap tidak menggunakan visa haji.
Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary mengatakan bahwa sebelumnya 24 WNI diamankan oleh kepolisian Arab Saudi lantaran tidak dapat memperlihatkan dokumen-dokumen perhajian.
Seluruh WNI tersebut diketahui tertangkap pada Selasa (28/5/2024) saat miqat di Bir Ali, Madinah sekira pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
"Statusnya dideportasi (22 WNI). Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024).
Yusron menjelaskan bahwa tim KJRI telah bertemu dengan seluruh WNI tersebut. Yang dimana usai pertemuannya itu diputuskan untuk memindahkan mereka ke imigrasi.
Rencananya, 22 WNI itu akan langsung diterbangkan kembali menuju Tanah Air pada hari ini sekira pukul 11.00 WAS.
"Insya Allah 22 jemaah akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda," jelasnya.
Adapun untuk dua orang lainnya akan dilakukan proses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, keduanya merupakan koordinator dalam rombongan yang bermasalah tersebut.
Sementara itu, Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur terhadap tawaran berhaji secara non prosedural dengan menggunakan visa non haji.
Sebab, lanjutnya, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.
"Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji namun tidak memegang visa haji dan hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi," ucapnya.
Sebelumnya, Daerah Kerja (Kadaker) Madinah telah menegaskan akan ada sanksi berat jika para jemaah yang tidak memiliki visa haji namun tetap nekat ikuti ibadah haji.
Kadaker Madinah Ali Machzumi mengatakan banyak sanksi yang akan diberikan kepada jemaah yang tidak memakai visa haji resmi seperti dikenakan sebesar 10 ribu riyal atau setara Rp42 juta.
Selain itu, sanksi lainnya adalah para jemaah yang melanggar berpotensi ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musim haji berlangsung.
Bahkan, lanjut Ali, mereka akan dideportasi dan masuk daftar cekal yang akan berujung pada tidak diizinkan masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun. (aha/nsi)