- Nova Wahyudi-Antara
Kata Presiden Jokowi soal Putusan MA Terkait Batas Usia: Tanya yang Menggugat
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta wartawan menanyakan soal putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah kepada lembaga tersebut atau pihak yang menggugat.
"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya di Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).
Jokowi mengaku belum membaca putusan tersebut.
"Belum, belum, belum. Baru diberi tahu tadi," ujar dia.
Terpisah, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan belum mengikuti hal tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa hal itu merupakan ranah lembaga yudikatif.
"Kalau keputusan lembaga yudikatif, pemerintah tidak berkomentar mengenai itu," kata Pratikno.
MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada 29 Mei 2024.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai, “Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”. (ant/nsi)