- tvOnenews.com/Rizki Amana
Kasus Mayat Dalam Toren di Pondok Aren, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
Bambang menjelaskan dari keterangan tersangka Abdul Azis pihaknya mendapati sejumlah nama pelaku peredaran sabu itu.
Dua pelaku buron jaringan peredaran sabu itu masing-masing beridentitas Perong (P), dan Dwi (DK).
"Tugasnya si AA ini menjemput atau mengambil sabu saat itu sabunya ada di Cengkareng, Jakarta Barat," kata Bambang.
"Dia mengambil sabu sama seseorang yang tidak dikenal oleh dia itu atas suruhan si P yang saat ini DPO, ini orang pondok aren juga nih si P sebesar 50 gram," sambungnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Abdul Aziz membenarkan dijerat pasal penyalahgunaan narkoba.
"Terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," katanya. (raa)