3 Penjabat Bupati Di Kepulauan Buton Dilantik Pj Gubernur Sultra.
Sumber :
  • istimewa

3 Penjabat Bupati di Kepulauan Buton Dilantik Pj Gubernur Sultra

Rabu, 29 Mei 2024 - 18:20 WIB

Sultra, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto secara resmi melantik 3 (tiga) Pj Bupati di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (28/05/24) sekira pukul 16.30 Wita.

Adapun 3 (tiga) Pj. Bupati yang dilantik, yakni Sdr La Haruna, SP., M.Si. sebagai Pj. Bupati Buton menggantikan Sdr La Ode Mustari, Sdr Parinringi, S.E., M.Si. sebagai Pj. Bupati Buton Selatan menggantikan Sdr La Ode Budiman dan Sdr Konstantinus Bukide sebagai Pj. Bupati Buton Tengah menggantikan Sdr Andi Muhammad Yusuf.

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1107, 100.2.1.3-1107, dan 100.2.3-1116 tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj. Bupati Buton Selatan, Pj. Bupati Buton Tengah, serta Pj. Bupati Buton.

Mengawali sambutannya, Pj Gubernur menyampaikan apresiasi kepada para Penjabat Bupati lama yang telah menyelesaikan masa jabatannya. 

"Terima kasih atas dedikasi, pengabdian, dan segenap prestasi yang telah berhasil dicapai selama menjabat sebagai Penjabat Bupati. Kontribusi Saudara sekalian dalam memajukan daerah patut diapresiasi, sebut saja Pj. Bupati Buton Tengah yang berhasil membangun Kantor Bupati yang baru," ujar Andap.
 
Selanjutnya, Andap mengharapkan kesungguhan, keikhlasan, dan semangat Pj. Bupati yang baru untuk berjuang bersama mewujudkan terpenuhinya hak-hak konstitusional rakyat.

Pj. Gubernur Sultra menegaskan agar memahami, mempedomani, dan menindak lanjuti kebijakan nasional meliputi pengendalian inflasi dan IPH, prevalensi stunting, laju pertumbuhan ekonomi, kemiskinan ekstrem, tingkat pengangguran terbuka, gini ratio, indeks pembangunan manusia, serta emisi gas rumah kaca.

Andap juga mengingatkan para Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten agar membina jajarannya sehingga dapat mendukung kesuksesan tugas-tugas para suami.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral