Pegi alias Perong.
Sumber :
  • Raisan Al Farisi-Antara

Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Rabu, 29 Mei 2024 - 04:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Peran ayah Pegi di kasus Vina Cirebon terungkap dan pengamat desak Panglima TNI menarik anggota Puspom dari Kejagung adalah dua berita paling banyak dibaca per Selasa (28/5/2024) di tvOnenews.com. 

Inilah ringkasan beritanya: 

Peran ayah Pegi alias Perong, Rudi, dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam terungkap.

Hal itu diceritakan Polda Jabar kepada awak media. Bahkan, serangkaian penyelidikan tentang jejak Ayah Pegi juga diungkap dalam menyembunyikan anaknya Pegi. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan usai serangkaian penyelidikan dilakukan polisi akhirnya terbukti jika Pegi terlibat dalam kasus pembunuhan Vina. 

Hal tersebut diyakini karena Pegi sempat mengganti identitasnya setelah dibantu oleh ayahnya.

"Dikenalkan oleh A. Saprudi kepada TJ (pemilik kontrakan) adalah sebagai keponakannya yang bernama Robi. A. Saprudi ini adalah ayah kandung dari PS. Dan PS memiliki 2 akun Facebook atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Minggu (26/5/2024). 

Baca Selengkapnya: Terungkap, Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Ceritakan Jejaknya

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Dok: Julio Trisaputra-tvOne

Ketua Centra Initiative Al Araf mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik anggota Pusat Polisi Militer (Puspom) yang membantu pengamanan di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Araf menilai penempatan anggota TNI tersebut tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Panglima TNI perlu menarik anggotanya yang di Kejagung karena itu tidak sesuai dengan UU TNI. Presiden bisa memerintahkan panglima TNI untuk menarik pasukannya di Kejaksaan Agung karena tidak sesuai dengan UU TNI,” kata Araf kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Araf menegaskan pengerahan Puspom TNI di lingkungan Kejagung kurang tepat.

Menurutnya, pengerahan militer dalam tugas operasi militer selain perang hanya bisa dilakukan jika ada keputusan presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) UU TNI. 

Baca Selengkapnya: Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung (aag/mmu/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral