Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Polder Banjir.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Polder Banjir

Selasa, 28 Mei 2024 - 21:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan polder pengendali banjir di Jalan Pemuda, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepulauan Riau (Kepri) Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan dua orang tersangka berinisial PS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KA selaku Direktur PT Belimbing Sriwijaya.

"Hari ini, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Tanjungpinang terkait dugaan korupsi pembangunan polder pengendali banjir oleh pelaksana pekerjaan PT Belimbing Sriwijaya tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp22,2 miliar," kata Denny.

Denny menyebut penahanan tersangka PS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-663/L.10.10/Ft.1/ 05/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan penahanan tersangka KA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-661/L.10.10/Ft.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024.

"Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 28 Mei sampai 16 Juni 2024 di Rutan Kelas I Tanjungpinang," katanya.

Tindakan penahanan yang dilakukan tim JPU merujuk pada Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP dengan pertimbangan syarat subjektif kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, dan secara objektif tindak pidana yang diancam pidana penjara selama lima tahun atau lebih.

Selain itu, lanjut Denny, berdasarkan fakta hukum yang merujuk pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah diperoleh alat bukti berupa saksi, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:35
06:42
02:18
02:11
03:58
04:45
Viral