Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah memperlihatkan barang bukti sabu-sabu di Mapolres Langsa, Aceh..
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas Polres Langsa

Polisi Berhasil Tangkap Kurir 10 Kilogram Sabu-sabu yang Mau Dibawa ke Jakarta, Ini Kronologinya

Selasa, 28 Mei 2024 - 20:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Provinsi Aceh, berhasil menangkap seorang kurir diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 10 kilogram.

Hal itu disampaikan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah di Langsa, Selasa (28/5/2024).

Kurir tersebut berinisial BH (53), warga Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh.

BH ditangkap di Kabupaten Bireuen pada Jumat (17/5/2024) sekira pukul 20.30 WIB.

Sabu-sabu tersebut hendak dibawa ke Jakarta melalui jalur darat.

"BH merupakan residivis dalam kasus yang sama. BH pernah dipidana selama 13 tahun penjara pada 2011 dengan barang bukti tujuh kilogram sabu-sabu," kata Andy Rahmansyah.



Penangkapan BH berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada jaringan narkotika akan melewati wilayah hukum Polres Langsa.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menyelidikinya. Penyelidikan dilakukan sekitar satu bulan lamanya.

Dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa ada jaringan narkotika membawa sabu-sabu via darat dengan titik keberangkatan awal dari Kota Banda Aceh menuju Kota Jakarta.

Selanjutnya, tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa memperluas penyelidikan serta mencari jaringan pengedar sabu-sabu seperti yang dilaporkan tersebut.

Penyelidikan hingga ke beberapa kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Kemudian, pada Jumat (17/5/2024) sekira pukul 20.30 WIB, tim berada di Kabupaten Bireuen. Tim melihat ada minibus seperti yang dilaporkan.

Selanjutnya, tim mendekati minibus tersebut dan memeriksanya.

Kemudian, di minibus tersebut ada BH dan langsung diamankan.

Selanjutnya, dari pemeriksaan petugas ditemukan 10 paket besar berisi sabu-sabu dalam minibus tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui ada pelaku lainnya berinisial YS. Tim kemudian mencari YS di seputaran Kabupaten Bireuen.

Namun, YS belum berhasil ditemukan dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui, pelaku BH diduga sebagai kurir sabu-sabu lintas provinsi.

Barang terlarang tersebut diedarkan ke wilayah Pulau Jawa.

Kini, BH dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.(ant/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral