- Istimewa
Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Bukan Ditangkap Reskrimum Tapi oleh Resnarkoba, Tidak Ada SOP yang Dilanggar! Ini Penjelasan Eks Kabareskrim Ito Sumardi
Dia menyebut penanganan satu kasus ini akan menjadi beban bagi penyidik apabila ada kasus-kasus lain yang masuk.
Sehingga, dia mengatakan kadang-kadang jangankan anggota Reserse, ada anggota Sabhara yang punya latar belakang Reserse atau anggota narkoba atau Krimsus yang dilibatkan dalam penanganan kasus ini. Itu adalah yang berlaku saat ini menurut Ito.
“Karena apa? Sumber daya manusia kita sangat terbatas di kepolisian. Apalagi untuk mengejar DPO. Apalagi sudah dihadapkan dengan berkas perkara lainnya ya. Ya itulah kesulitan yang mungkin bagi masyarakat awam tidak terlalu paham. Itulah yang dialami teman-teman di Reserse. Jadi dikatakan kalau Reserse itu rata-rata orang harus mempunyai mental dan kesabaran yang luar biasa,” terangnya.
Terkait dua orang saksi yang katanya ada di dekat sekolah tapi tidak dihadirkan di persidangan, Ito bilang begini.
“Saksi itu adalah orang yang melihat, orang yang mendengar atau orang yang mengetahui. Kalau saksi harus disaksikan kita harus ingat kasus di Amerika pasti identitasnya itu dihilangkan. Ini pun tidak dihadirkan tapi tergantung daripada hakim. Kalau misalnya dari pihak kuasa hukum mengatakan mereka minta saksi dihadirkan kalau hakim mengatakan ini akan membahayakan mereka, kalau hakim berpikiran dari beda kelompok geng, tentunya ini kan sesuai hukum tidak melanggar hukum. Dan itu tentunya kewenangan daripada hakim,” ungkap dia.
“Kemudian seolah-olah polisi disalahkan, menyembunyikan, enggak mungkinlah. Tapi dari dasar dua orang inilah bisa terungkap. Banyak pertanyaan kan orang itu ada di tempat lain. Di kejahatan itu memang ada locus delicti (TKP), ada tempus delicti (saat kejadian itu terjadi) dan ada tempus delicti lain jadi waktu kejadian ini sudah terjadi. Jadi orang itu ditangkap setelah kejadian awal ini. Mungkin sudah berapa jam, berapa hari, berapa bulan bisa saja,” jelas Ito.