- IST
Menkumham Diminta Kawal Putusan Deportasi ABK MT Arman
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba, disarankan mundur karena dinilai tak komitmen mendeportasi 21 anak buah kapal (ABK) MT Arman 114 berkewarganegaraan Iran.
Diketahui, Imigrasi, kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan kepolisian bersepakat untuk mendeportasi 21 ABK MT Arman. Keputusan itu dihasilkan dalam pertemuan pekan lalu.
"Kalau tidak bisa tegas, Kepala Imigrasi Batam sebaiknya mundur saja. Biarkan posisi pimpinan Imigrasi Batam diisi orang yang berkompeten," ujar pengacara nakhoda MT Arman, Pahrur Dalimunthe, dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Dirjen Imigrasi pun diharapkan memberikan atensi pada kasus ini. Pangkalnya, keputusan antarinstansi terkait sudah jelas.
Pahrur menerangkan, ketidaktegasan Imigrasi Batam mendeportasi 21 ABK MT Arman berdampak serius. Sebab, masalah menjadi berlarut-larut dan melebar.
"Adanya upaya paksa mengembalikan para kru ke atas kapal menjadi salah satu risiko nyata akibat Imigrasi Batam tidak segera melakukan deportasi. Apalagi, ada oknum yang mengaku-ngaku dari Polda bahkan Imigrasi," jelasnya.
"Kasus ini juga bisa merembet pada hubungan bilateral antara Indonesia dan Iran. Padahal, hubungan kedua negara selama ini baik-baik saja," imbuhnya.
Imigrasi, sambung Pahrur, menjadi salah satu garda terdepan dalam meningkatkan devisa negara dari sektor pariwisata, utamanya wisatawan mancanegara. Apalagi, Batam menjadi salah satu destinasi tujuan turis asing dan kota perdagangan global.
"Kalau kinerja Imigrasi Batam buruk, tentu ini akan menjadi perhatian dunia juga. Bisa-bisa wisatawan mancanegara jadi enggan berkunjung dan memilih negara lain untuk berwisata," bebernya. (ebs)