- www.polri.go.id
Syarat Perpanjangan SIM
Jadi bagi warga yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM keliling cukup mendatangi lokasi yang terdekat dari wilayahnya.
Perpanjangan SIM melalui Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling khusus untuk perpanjangan:
- SIM Golongan A (tidak termasuk A Umum), dan
- SIM Golongan C,
Layanan SIM Keliling tidak berlaku untuk:
- Pergantian akibat hilang Rusak atau tidak terbaca lagi,
- Mutasi SIM orang asing,
- SIM Internasional,
- SIM Umum, dan
- SIM yang telah melewati tanggal jatuh tempo,
Semua yang masuk dalam ketentuan di atas diwajibkan melakukan perpanjangan SIM di SATPAS, tempat asal penerbit SIM.
Perpanjangan SIM pada Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling biasanya dilaksanakan mulai pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 sesuai waktu di wilayahnya masing-masing.
Untuk informasi mengenai lokasi dari Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling, Korlantas Polri melalui laman resminya, selalu memberikan informasi terkini mengenai lokasi-lokasi dari Layanan SIM Keliling di setiap daerah.
Permohonan perpanjangan SIM ditolak apabila:
- Tidak memenuhi persyaratan,
- Pemohon perpanjangan telah memiliki SIM dari golongan yang sama yang dimohonkan perpanjangannya dari daerah lain,
- SIM telah dicabut oleh pengadilan,
- Pemohon tercatat sebagai pelaku tabrak lari atau pelanggar lalu.
Syarat Perpanjangan SIM A atau C yang pertama adalah pemohon harus menyiapkan beberapa hal berikut ini:
- KTP asli dan fotokopi,
- SIM asli dan fotokopi yang lama,
- Uang untuk perpanjangan SIM dan alat tulis.
Setelah melengkapi syarat perpanjangn SIM tersebut, pemohon dapat langsung antre untuk melakukan perpanjangan di Layanan SIM keliling.
Syarat Perpanjangan SIM Melalui Online
Perpanjangan SIM kini tidak perlu antre, pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri korlantas.polri.go.id, berikut cara perpanjangan SIM secara online:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store,
- Masukkan nomor ponsel yang aktif untuk menerima kode OTP.
- Lakukan registrasi NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan selfie untuk verifikasi.
- Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
- Pemohon dapat memilih golongan SIM, lalu mengunggah foto KTP, SIM, tanda tangan dan pas foto.
- Lampirkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
- Isi rekening pengembalian dana jika terjadi pembatalan perpanjangan SIM.
- Pilih metode pengiriman.
- SIM dapat diambil langsung, diwakilkan dengan surat kuasa, atau dikirim melalui Pos Indonesia.
- Unggah pas foto dan tanda tangan.
- Lakukan pembayaran, total biaya adalah tarif perpanjangan SIM dan biaya pengiriman.
- Setelah pembayaran dilakukan, SIM akan dicetak. Jika memilih metode pos, SIM akan dikirim melalui PT Pos Indonesia.
- Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.