- antara
DKI Berlakukan Kembali Sejumlah Pembatasan pada 4-17 Januari 2022
Sementara, untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB. Kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Kelima, pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Serta wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Keenam, bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen, anak-anak di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua, area makan di bioskop maksimal kapasitasnya 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Ketujuh, untuk kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kedelapan, untuk tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Kesembilan, fasilitas kesehatan dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Kesepuluh, fasilitas umum seperti area publik, taman, tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diterapkan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
Kemudian tempat resepsi pernikahan boleh diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat. Sementara lokasi seni, budaya, sarana olahraga, kegiatan sosial kemasyarakatan dan pusat kebugaran, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan melakukan skrining pengunjung dan pegawai.
Kesebelas, kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan daring), ojek dan kendaraan sewa, kapasitas maksimal 100 persen dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.(chm/ant)