Sumber :
- antara
Permohonan PK II Terpidana Joko Soegiarto Tjandra Ditolak Mahkamah Agung
Rabu, 5 Januari 2022 - 20:17 WIB
Atas dasar dan alasan tersebut serta memerhatikan Pasal 266 ayat (1) KUHAP, permohonan PK II dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra tidak diterima. Di satu sisi, terkait putusan tersebut salah seorang hakim anggota yakni Eddy Army berbeda pendapat atau dissenting opinion (DO). Ia berpandangan alasan PK terpidana cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama.(chm/ant)