- Tangkapan Layar YouTube: DPR RI
Putra Nababan dari DPR RI Kritik Keras Rektorat PTN atas Kegagalan Memahami Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, Minta Evaluasi Segera
tvOnenews.com - Dalam sebuah diskusi yang disiarkan oleh YouTube DPR RI, anggota Komisi X DPR RI, Putra Nababan, melontarkan kritik tajam terhadap rektorat di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Menurut Putra Nababan, rektorat PTN dianggap gagal memahami dan mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.
Kegagalan ini disebut-sebut sebagai penyebab utama kenaikan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) di banyak universitas negeri.
Anggota Komisi X DPR RI, Putra Nababan sedang mengkritik keras Rektorat. Sumber: Tangkapan Layar YouTube DPR RI
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, yang diundangkan pada 19 Januari 2024, sejatinya bertujuan untuk menata ulang sistem pembiayaan pendidikan tinggi.
Namun, Putra Nababan mengungkapkan kekhawatirannya bahwa aturan ini telah disalahpahami oleh rektorat PTN.
"Bagaimana mungkin Permendikbudristek yang baru diundangkan bisa menimbulkan kesalahpahaman di tingkat rektorat? Ini kan rektorat ini kan rata-rata S3 semua, ya.
Bagaimana mungkin mereka tidak paham?" ujarnya dengan nada heran.
Lebih lanjut, Putra Nababan menyoroti kemungkinan kurangnya sosialisasi dan diskusi antara pemerintah dan pihak rektorat sebelum aturan ini diimplementasikan.
"Apakah memang tidak ada sosialisasinya kepada mereka? Apakah tidak ada diskusinya dengan pihak rektorat sehingga menimbulkan kekisruhan seperti yang terjadi sekarang ini?" tambahnya.
Desakan untuk mengevaluasi Permendikbudristek ini semakin menguat setelah muncul keluhan dari berbagai pihak terkait kenaikan UKT yang dirasa memberatkan mahasiswa dan orang tua.
Putra Nababan pun mendesak agar Menteri Pendidikan dan jajarannya segera memberikan jawaban dan mempertimbangkan revisi aturan tersebut.
"Ini yang menurut saya harus dievaluasi segera. Kita ingin agar pihak rektorat juga, terutama rektor dan jajarannya, menunjukkan kemampuan mereka dalam mengelola universitas yang sudah berbadan hukum," tegasnya.
Kritik dari Putra Nababan ini menyoroti masalah mendasar dalam komunikasi dan implementasi kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Rektorat PTN, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menerapkan kebijakan ini, justru dianggap gagal dalam memahami dan melaksanakan aturan yang ada.
Akibatnya, terjadi kenaikan UKT yang dinilai tidak adil dan membebani mahasiswa.
Putra Nababan berharap, dengan adanya evaluasi yang menyeluruh, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 bisa direvisi agar lebih jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak terkait, khususnya rektorat PTN.
Hal ini diharapkan bisa mencegah kesalahpahaman serupa di masa depan dan memastikan bahwa kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia benar-benar berpihak pada mahasiswa. (anf)