- Instagram @vinasebelum7hari.movie
Pegi Alias Perong, Otak Pembunuhan Vina Ditangkap di Bandung, Polisi Segera Panggil Keluarga untuk Dimintai Keterangan
Bandung, tvOnenews.com - Polda Jabar bakal melakukan pemanggilan terhadap orangtua maupun keluarga Pegi Setiawan alias Perong salah satu tersangka pembunuhan di kasus Vina dan Eki Cirebon.
Pegi ditangkap oleh tim gabungan Polda Jabar dan Mabes Polri di wilayah Bandung pada Selasa malam (21/5/2024).
"Untuk saat ini keluarga Pegi sudah mengetahui dan secepatnya akan kita lakukan pemeriksaan,"ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes pol Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024).
Jules Abraham menyebutkan kemungkinan keluarga korban maupun para tersangka yang tujuh orang dan satu orang bebas akan dipanggil kembali untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini kami fokus dalam proses pemeriksaan nanti tema-teman penyidikan meberikan keterangan apakah kelurgan Vina akan diminta keterangan kembali termasuk narapidana lain yang masih dilapas atau tersangka lain yang kini sudah diluar," katanya.
Ia menyampaikan setelah tuntas melakukan pendalaman dari para tersangka akan langsung disampaikan ke publik terkait perkembangan kasus Vina dan Eky ini.
"Terkait teknis pemeriksaan tentunya nanti setelah kita lakukan pendalaman akan kami sampaikan se jelas-jelas nya transparan mungkin," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat berhasil meringkus salah satu dari 3 tersangka DPO bernama Pegi Setiawan alias Perong pada Selasa (21/5/2024) malam kemarin di Bandung Jawa Barat.
Pegi Alias Perong diduga telah lama tinggal di Bandung dan bekerja sebagai buruh bangunan sejak kejadian pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
"Informasi sementara pelaku sudah lama di Bandung namun masih kita dalami kemana saja selama 8 tahun," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024).
Polda Jabar pun bakal mengungkapkan dugaan kabar identitas pelaku yang telah diubah namanya.
"Mengenai identitasnya dirubah atau tidak masih kita dalami apakah ada upaya mengganti identitas apakah yang bersangkutan berupaya menghilangkan jejak dan lain sebagainya," ungkapnya.
Kombes pol Jules Abraham menyampaikan penangkapan tersangka Pegi tersebut berasal dari petunjuk para ahli dan saksi.
"Untuk meyakinkan bahwa pelaku tersebut adalah Pegi sebenarnya dan tentu akan terkait alat bukti sebagaimana 184 KUHAP tentu harus ada keterangan saksi ahli kemudian keterangan tersangka, ada surat ini yang menjadi petunjuk,"katanya.